TUGAS
DAN FUNGSI DINAS SOSIAL KABUPATEN KEPAHIANG
Dinas
Sosial mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di
bidang sosial yang menjadi kewenangan Daerah.
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Dinas Sosial menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan
perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan
sosial, serta pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;
b.
penyiapan
pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan
sosial, serta pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;
c.
penyiapan
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi
sosial, perlindungan dan jaminan sosial, serta pemberdayaan sosial dan
penanganan fakir miskin;
d.
penyiapan
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial,
perlindungan dan jaminan sosial, serta pemberdayaan sosial dan penanganan fakir
miskin;