Tugas Pokok dan Fungsi
  • admin
  • 15 November 2023
  • 306 x

TUGAS DAN FUNGSI DINAS SOSIAL KABUPATEN KEPAHIANG

Dinas Sosial mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang sosial yang menjadi kewenangan Daerah.

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Dinas Sosial  menyelenggarakan fungsi:

a.   penyiapan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, serta pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;

b.   penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, serta pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;

c.    penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, serta pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;

d.   penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, serta pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;